Halaman Muka

Senin, 02 Februari 2015

Peraturan yang sulit bagi dokter asing untuk bekerja di Indonesia. Siapa yang diuntungkan?

by Dr Tony Setiobudi BMedSci, MBBS, MRCS, MMed (Ortho), FRCS (Ortho)

Photo by dr Indrawan E,SpOG

"Ada peraturan pemerintah yang menguntungkan rakyat dan negara. Ada peraturan pemerintah yang menguntungkan segelintir orang"

Semua negara mempunyai kedaulatan. Negara membuat peraturan untuk melindungi negari sendiri dari pengaruh dan gangguan negara-negara lain. Baru-baru ini Indonesia memperketat perlindungan perbatasan laut. Kapal asing yang masuk perairan Indonesia secara ilegal akan ditindak dengan tegas. Ini adalah contoh dari peraturan dan tindakan yang menguntungkan negara.

Indonesia mempunyai ekonomi terbesar no 1 dan GDP per kapita no 5 di Asia Tenggara. Seharusnya kita memiliki standar yang tinggi dari segi pelayanan medis, setidaknya sebanding dengan Malaysia dan Thailand. Kita memerlukan infrastruktur medis kelas dunia dan tenaga kerja yang handal. Infrastruktur kelas dunia dapat dibangun asal ada dana. Tenaga kerja medis kelas dunia dapat dikembangkan tapi membutuhkan waktu dan komitmen yang tinggi. Ini memerlukan perubahan radikal dalam pola pikir (dari pola pikir yang mengutamakan kepentingan diri sendiri ke pola pikir yang mengutamakan kepentingan masyarakat). Salah satu cara untuk membangun tenaga kerja medis kelas dunia adalah dengan mengundang dokter asing yang berkompitensi tinggi untuk transfer teknologi dan pengetahuan.

"Berdasarkan posisi ekonomi di Asia Tenggara, Indonesia seharusnya punya qualitas pelayanan medis yang sebanding atau lebih baik dari Malaysia dan Thailand"

Sesuai peraturan yang ada, dokter asing diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia. Tetapi apakah hal ini hanya lip service dan formalitas saja? Seberapa sulit bagi dokter asing untuk datang dan bekerja di Indonesia? Mari kita melihat beberapa peraturan yang ada.

Ada empat persyaratan dasar bagi dokter asing untuk dapat bekerja di Indonesia menurut mantan Menteri Kesehatan Indonesia Anfsiah Mboi pada tahun 2013.

  • Dokter asing hanya diperbolehkan jika di bidang yang ia kuasai, tidak ada tenaganya di sini.
  • Mereka yang diperbolehkan bekerja di Indonesia untuk transfer teknologi atau pengetahuan sehingga harus bernaung di bawah (RS) pendidikan, bukan RS yang tak menyelenggarakan fungsi pendidikan.
  • Dokter asing diperbolehkan beraktivitas di Indonesia jika negara asalnya menjalin persetujuan resiprokal. Artinya dokter Indonesia juga bisa praktek di negaranya.
  • Dokter asing harus memiliki izin yang dikeluarkan baik oleh pemerintah dan organisasi profesi ayng bersangkutan seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).


Saya akan bahas satu-persatu.

Persyaratan no 1 mengenai skill. 
Pernyataan ini sangat subjektif dan dangkal. Dapat diartikan bermacam-macam. Sebagai contoh: Memasak adalah skill. Banyak orang bisa memasak. Kita tidak kekurangan juru masak. Pertanyaannya adalah “Apa standarnya?” Jika kita ingin memiliki restoran kelas dunia, kita perlu juru masak kelas dunia seperti Jamie Oliver. Menurut peraturan ini, kita tidak bisa mendatangkan juru masak asing karena kita tidak kekurangan juru masak.

Taufik Kiemas (Mantan Ketua MPR), Gamawan Fauzi (Mantan Menteri Dalam Negeri), Dahlan Iskan (bos Jawa Pos) dan Soemitro Djojohadikoesoemo (ayah Prabowo) adalah tokoh politik terkemuka yang berobat di Singapura. Hal ini menunjukkan bahwa merekapun (politisi) menganggap standar pelayanan medis di Indonesia tidak sesuai yang mereka harapkan. Pasien Indonesia menghabiskan 10 triliun rupiah setiap tahun untuk berobat di Singapura.

Persyaratan no 2 mengenai transfer teknologi dan pengetahuan. 
Itu fair tapi tidak menarik mengingat gaji dokter di rumah sakit umum Indonesia sangat rendah. Mungkin akan lebih menarik jika mereka diijinkan untuk praktek di RS swasta sama seperti dokter lokal asal mereka memenuhi janji untuk transfer teknologi dan pengetahuan kepada dokter Indonesia di RS umum pendidikan.

Persyaratan no 3 mengenai persetujuan resiprokal. 
Perlu anda ketahui dokter Indonesia diizinkan untuk praktek di Singapura dan Malaysia asal memenuhi persyaratan. Persyaratan ini sama dengan persyaratan dokter lokal. Hambatan terbesar bagi dokter Indonesia adalah bahasa Inggris and ujian professional yang dilakukan dalam bahasa Inggris. Apakah peraturan dokter asing di Indonesia sama dengan peraturan dokter lokal?

Persyaratan no 4 mengenai izin praktek itu fair. 
Hal ini berlaku hampir di semua negara. Untuk bekerja sebagai dokter mereka perlu mendapatkan izin praktek. Pertanyaannya adalah “Apa persyaratan untuk mendapatkan izin praktek bagi dokter asing?” Peraturan ini tidak jelas di Indonesia. Ini bisa dieksploitasi. Bayangkan saja meminta dokter asing senior (mungkin sudah profesor) untuk melakukan adaptasi di Indonesia sebagai dokter junior. Siapa yang akan mau melakukan hal itu kecuali mereka dalam keadaan terdesak atau mereka bermasalah dan tidak bisa bekerja di negaranya sendiri.

Berbeda dengan Indonesia, jumlah dokter asing (termasuk diri saya sendiri) di Singapura sangat besar (mungkin lebih dari 50%). Persyaratan masuk adalah kemampuan berbahasa Inggris, lulusan dari universitas yang diakui, kualifikasi pasca sarjana yang diakui oleh departemen kesehatan Singapura. Persyaratan ini sangat jelas dan dapat ditemukan di website Singapore Medical Council. Selama Anda memenuhi persyaratan, negara asal (singapura atau non-singapura) tidak menjadi masalah. Sistem ini sangat fair dan menarik dokter kelas dunia untuk bekerja di Singapura dan membuat Singapura menjadi pusat medis (medical hub) kelas dunia yang menarik banyak pasien dari seluruh dunia.

"Jumlah dokter asing di Singapura sangat besar. Peraturan yang jelas, fair dan transparan menarik dokter-dokter handal dari penjuru dunia. Tidak heran kalau Singapura menjadi Medical Hub kelas dunia yang sangat sulit ditandingi"

Jika pemerintah Indonesia membuat peraturan yang menarik bagi dokter asing yang handal untuk bekerja di Indonesia, ini sangat menguntungkan pasien dan ekonomi Indonesia. Negara dapat menghemat 10 Triliun Rupiah setahun dari pasien yang berobat di Singapura saja belum dari pasien yang berobat di Malaysia, Thailand dan Negara lain. Sekadar perbandingan, Indonesia menghabiskan 250 Triliun Rupiah untuk subsidi BBM pada tahun 2014.

"Kesimpulannya, peraturan yang ada mungkin adalah sekedar formalitas dan lip service. Siapa yang diuntungkan? Yang jelas bukan pasien, bukan rakyat dan bukan negara. Saya percaya anda bisa menjawab sendiri….."

Saya berharap pemerintahan Jokowi bisa mengkaji peraturan ini dan membuat peraturan yang jelas, fair dan transparan. Saya percaya qualitas pelayanan medis di Indonesia bisa ditingkatkan setara atau bahkan lebih baik dari Malaysia dan Thailand.

Source:

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...